Mobimoto.com - Tambah sanksi bagi pelanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya hembuskan wacana penerapan aturan baru. Jika aturan ini diterapkan maka siap-siap bagi 'pelanggan' pelanggar aturan berlalu lintas. Karena aturan tersebut bakal melarang pelanggar aturan lalu lintas untuk mengajukan kredit kendaraan.
Wacana peraturan baru tersebut bakal menitik beratkan pada para pelanggar tilang elektronik alias E-TLE. Untuk sementara, wacana aturan ini akan diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor B.
Baca Juga
F1: Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan, Ini Rencana Renault
Raffi Ahmad Ibaratkan 5 Artis Wanita dengan Mobil, Nagita Mirip Apa?
Ngeri, Begini Hasil CT Scan Kepala yang Cedera karena Tidak Gunakan Helm
Koleksi 7.000 Mobil, Sultan Hassanal Bolkiah Idolakan Merek Ini
Tak Banyak yang Tahu, Ini Fungsi Lubang Misterius pada Velg Racing
![Aksi pengendara kemayu saat ditilang polisi. (Instagram/bidhumaspoldasulteng)](https://media.mobimoto.com/thumbs/2018/08/05/19895-aksi-pengendara-kemayu-saat-ditilang-polisi/745x489-img-19895-aksi-pengendara-kemayu-saat-ditilang-polisi.jpg)
Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggodok peraturan ini dengan kalangan perbankan.
''Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan. Masih diwacanakan dan dikaji bersama dengan pihak terkait.'' ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya Kompol Herman Ruswandi di Jakarta (29/1).
Sebelumnya, bagi para pelanggar tilang elektronik maka akan dikenai tilang. Apabila denda tilang tidak dibayar dalam batas waktu yang telah ditentukan maka polisi akan langsung memblokir STNK.
Tilang elektronik alias E-TLE masih menjadi 'barang' baru di Indonesia. Saat ini E-TLE masih hanya diberlakukan di beberapa tempat. Kedepannya sistem ini kabarnya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.