Mobimoto.com - Mantan pemain sepak bola Manchester United, David Beckham, terancam terkena denda sebesar 2 ribu poundsterling atau sekitar Rp 36 juta rupiah karena kepergok menggunakan ponsel sambil mengemudi mobil Bentley miliknya.
Dikutip dari The Sun (14/2), Beckham dipergoki oleh seorang warga yang kemudian melaporkannya ke polisi pada bulan November lalu. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang kini telah diterima oleh aparat penegak hukum di London, Inggris.
Baca Juga
UGM Kolaborasi dengan Dishub Sleman Tawarkan Uji Emisi Gratis
Atraksi di Atas Motor Gede, Polwan Cantik nan Kece Ini Usung Tujuan Mulia
Senyum Santai saat Ditilang, Pemotor Kabur Kelabuhi Petugas
Kejadian Mistis di Jalan Tol Ini Bikin Pemobil Kapok Jalan di Malam Hari
Hampir Celaka, Indy Barends Panik Saat Dikerjai Indra Bekti di Dalam Mobil

Terkait hal ini, Beckham harus mengakui kesalahannya melalui surat atau harus menjalani sidang untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Jika terbukti, Beckham akan mendapatkan hukuman enam poin pada SIM-nya dan juga denda seperti yang telah disebutkan di atas.
Kendati demikian, Beckham tidak harus menghadiri sidang seperti kasus yang telah ia alami sebelumnya pada bulan September tahun lalu. Saat itu dia ketahuan melanggar batas kecepatan. Dirinya pun menggunakan jasa pengacara bertarif Rp 180 juta per hari untuk mengatasi kasus tersebut. Pengacara tersebut bernama Nick Freeman.
Pada saat itu, Beckham dituduh mengendarai mobil dengan kecepatan 59 mil/jam di zona 40 mil/jam di London Barat, Januari tahun lalu.