Mobimoto.com - Kasus peredaran barang palsu yang meresahkan warga kembali terkuak. Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran oli palsu (15/2). Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ESW (29) warga Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebanyak 385 jerigen oli merk Shell Helix tipe HX 7, 399 jerigen oli Shell Helix tipe HX 5, 102 jerigen oli merk TMO 10w-40 dan 20 jerigen oli TMO 15w-40.
Baca Juga
Lagi Istirahat, Pengemudi Ojol Dipijat Kucing Sampai Keenakan
Baik Hati, Polisi di Purbalingga Bantu Dorong Motor Emak-Emak yang Mogok
Terharu, Penumpang Ini Sukses Bantu Anak Pengemudi Ojol Masuk Sekolah Hukum
Potret Anak Berbakti Bonceng Ibunya yang Sudah Renta, Bikin Trenyuh
Bikin Gemas, Pakai Helm Kegedean Nana Mirdad Berpose di Atas Gokar
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Terkait kasus tersebut, tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.