Mobil

Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid

Para konsumen yang menerima refund itu adalah yang membeli Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid pada Januari 2025.

Liberty Jemadu

PT Toyota Astra Motor akan me-refund konsumen yang membeli Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid pada Januari 2025. [Dok TAM]
PT Toyota Astra Motor akan me-refund konsumen yang membeli Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid pada Januari 2025. [Dok TAM]

Mobimoto.com - PT Toyota Astra Motor mengatakan akan mengembalikan kelebihan uang pembeli dua mobil hybridnya, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, setelah pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Para konsumen yang menerima refund itu adalah yang membeli Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid pada Januari 2025, ketika aturan pemerintah tentang insentif PPnBM mobil hybrid mulai berlaku.

Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmy Suwandi mengatakan akan mengembalikan uang atau refund hingga Rp 13 juta kepada para konsumen dalam waktu dekat nanti.

“Kalau konsumen beli Januari, kita berikan refund karena peraturan kan start Januari,” kata Anton di pameran IIMS, JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Anton mengatakan sebelumnya bahwa berkat insentif tersebut, harga Toyota Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV bisa turun Rp 10 juta sampai Rp 13 juta.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Berita Terkait

Berita Terkini