Mobimoto.com - Dengan hadirnya smartphone yang dilengkapi kamera, banyak kejadian atau momen yang terekam dan diabadikan. Banyak juga yang menggunggah foto atau bahkan video ke internet untuk tujuan tertentu. Untuk menyebarluaskan 'bukti' sebuah kejadian, agar masyarakat tahu dan berhati-hati misal. Seperti yang satu ini.
Beberapa buah foto menjadi viral di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Foto-foto ini memperlihatkan 'aksi' seorang pria yang melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca Juga

Peristiwa ini terjadi di sekitar sebuah perguruan tinggi negeri di Surakarta. Peristiwa yang viral beberapa hari yang lalu ini menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan banyak mahasiswi yang akan menjadi korban jika peristiwa ini dibiarkan.

Saat ini postingan tersebut sudah dihapus oleh pemilik Instagram @ics_infocegatansolo. Namun video tersebut sudah terlanjur viral hingga ke media sosial lain.
Perbuatan ini melanggar Pasal 34 Juncto 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.