Mobimoto.com - Saat pandemi virus corona seperti sekarang ini, gerakan untuk social distancing dan physical distancing sangat gencar digalakkan. Dengan demikian ruang gerak dan penyebaran virus diklaim bisa ditekan.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Sleman memberi keringanan terkait proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi masyarakat.
Baca Juga
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diberi keringanan berupa dispensasi perpanjangan SIM. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @satlantas_sleman.
"Menanggapi kebijakan #socialdistancing dan #physicaldistancing dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kakorlantas, maka @satlantas_sleman mengambil kebijakan dispensasi bagi perpanjangan SIM," tulis @satlantas_sleman.
![Satlantas Polres Sleman beri dispensasi perpanjangan SIM terkait wabah virus corona.[Instagram/@satlantas_sleman]](https://media.mobimoto.com/thumbs/2020/04/04/64249-satlantas-polres-sleman-beri-dispensasi-perpanjangan-sim-terkait-wabah-virus-corona/745x489-img-64249-satlantas-polres-sleman-beri-dispensasi-perpanjangan-sim-terkait-wabah-virus-corona.jpg)
Kebijakan tersebut juga diambil dari arahan dari Kapolri terkait dengan pelayanan publik dan situasi terkait wabah saat ini.
"Sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kakorlantas maka @satlantas_sleman mengambil kebijakan dispensasi bagi perpanjangan SIM dengan ketentuan :Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 Maret - 29 Mei 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei 2020 (tetap proses perpanjangan)," jelasnya.
"Khusus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Suspect Covid-19 dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit," tambahnya.
Untuk persyaratan masih sama yakni SIM dan KTP di fotocopy rangkap 2 serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana/jogja.suara.com